Pengambilan Produk Pengadilan

CCTV PA Ciamiss

qna

qna

qna

panggilan-ghoib

siliwangi

banner new 2022.png

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1 A || Anda berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Written by Administrator on . Hits: 827

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai)

Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A

 1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat mengambil Akta Cerai:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
        Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah per lembar)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis