Bertempat di Desa Sukaraja, Pengadilan Agama Ciamis Bekerja Sama dengan Disdukcapil dan Kemenag Kab. Ciamis Adakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Perdana di Tahun 2023

Ciamis, 11 Mei 2023
Bertempat di Aula Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kementrian Agama Kabupaten Ciamis.
Kegiatan sidang terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.
Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut hadir juga Kadis Disdukcapil, Kepala KUA Sindangkasih dan Kepala Desa Sukaraja yang diwakili oleh Sekretaris Desa Sukaraja, pada pembukaan kegiatan ini disampaikan bahwa aparat desa sangat mengapresiasi program sidang terpadu ini sehingga masyarakat terbantu untuk memiliki surat nikah bahkan dengan tanpa biaya. Beliau juga berharap semoga program sidang terpadu ini dapat terlaksana lagi di tahun 2023 ini.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 5 perkara. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan yang kegiatan perdana dari serangkaian kegiatan sidang terpadu yang akan dilaksanakan di Tahun 2023, harapan kedepannya Pengadilan Agama Ciamis bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kementerian Agama dapat terus membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian identitas hukum dengan biaya ringan.
