20 Maret 2020, Sebagai upaya pencegahan Virus SARS-nCov 2 atau yang lebih dikenal dengan virus COVID-19 (Coronavirus Disease), Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ciamis melakukan pencegahan sebaran virus Corona dengan menyemprotkan desinfektan di seluruh ruangan Pengadilan Agama Ciamis.
Kegiatan dimulai dengan briefing singkat kepada seluruh Pegawai oleh Ketua Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA, Drs. H. Anang Permana, SH., MH dan Perwakilan PMI Kabupaten Ciamis kemudian tim dari PMI yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan penyemprotan desinfektan dimulai dari Ruang Ketua, Hakim, Pelayanan Publik, Ruang Sidang, hingga Ruangan Pegawai baik Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.


