Bertempat di Kecamatan Cimaragas, Pengadilan Agama Ciamis Bekerja Sama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Dinkes Kab. Ciamis Kembali Adakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

Ciamis, 8 Agustus 2022
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cimaragas telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Kementrian Agama Kabupaten Ciamis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Kab. Ciamis, Bpk Agus Kurnia Kosasih, S.H., M.Si serta Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Bpk Drs. Asep Mujtahid, M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan sidang terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen. Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut hadir juga Camat Cimaragas, Kepala KUA Kec. Cimaragas serta Kepala Desa.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 13 pasangan suami istri yang seluruhnya bertempat tinggal di Kecamatan Cimaragas. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.

Dalam pelayanan sidang terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepada pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Kemudian berdasarkan buku nikah tersebut, Disdukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga bagi para pihak pengguna layanan sidang terpadu.
