Adakan Sidang Teleconference dengan PA Denpasar, PA Ciamis Manfaatkan Teknologi dalam Penyelesaian Perkara

Ciamis, 22 September 2022
Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Ciamis melaksanakan persidangan secara elektronik.
Pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan perkara cerai talak ini dihadiri oleh Pemohon dan Kuasanya serta bekerjasama dengan Pengadilan Agama Denpasar yang telah memfasilitasi dalam menghadirkan termohon.
Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut, YM. Drs. H. Omay Mansur, M.Ag, beserta Hakim Anggota YM. Drs. H. Suryana, S.H., & YM. Drs. H. Muhlis Budiman, M.H. dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Siti Sofia Emalia, S.Ag.
Perkara ini terdaftar melalui e-Court, platform layanan berperkara yang dapat diakses secara online. Inovasi e-Court besutan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan gebrakan dalam akselerasi era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. e-Court memberikan beragam layanan berperkara secara elektronik.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, cakupan layanan e-Court meliputi e-Filling (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran perkara secara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigasi (persidangan secara online).
Peradilan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan menjadi tujuan yang ingin dicapai melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi telah mempermudah penanganan perkara dan mengatasi kendala akses dalam proses peradilan. Di antaranya dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan, serta mengkanalisasi interaksi para pihak dengan aparatur.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabdg
#pengadilanagamaciamis
#paciamis
#mahkamahagungri
#mahkamahagung
