Akan Laksanakan Agenda Sidang Terpadu yang ke - 3, PA Ciamis Lakukan Verifikasi Lokasi

Ciamis, 23 September 2022
Dalam rangka pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah yang akan diselenggarakan tanggal 28 September mendatang di Kecamatan Rajadesa, Ciamis, Panitera, Panitera Muda Permohonan dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Ciamis melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta Kepala KUA setempat.
Dari hasil koordinasi tersebut, maka ditetapkanlah lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan sidang terpadu pada tanggal 28 September nanti akan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajadesa, Jalan Kaum Rajadesa No.58.
Sebelum terlaksananya kegiatan sidang terpadu ini, petugas administrasi serta Panitera Muda telah melakukan verifikasi berkas untuk memilih pasangan yang dinyatakan lolos administrasi untuk kemudian dapat mengikuti persidangan dan di sah kan pernikahannya secara hukum.

Pelayanan sidang terpadu ini telah diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Sedangkan definisi Itsbat Nikah sendiri ialah Pengesahan Nikah bagi masyarakat beragama islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syaríyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengesahan perkawinan / itsbat nikah, Pengadilan memberikan salinan penetapan kepada pemohon di hari yang sama saat pelaksanaan pelayanan sidang terpadu untuk kemudian diteruskan kepada KUA dan atau DISDUKCAPIL dan diterbitkan buku nikah / akta perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabdg
#pengadilanagamaciamis#paciamis#mahkamahagungri#mahkamahagung#sidangterpadu#itsbatnikah
