Dukung Program Prioritas Badilag, PA Ciamis Laksanakan Diskusi Optimalisasi Mediasi Bersama Mediator

Ciamis, 9 November 2022
Dalam rangka mendukung terlaksananya Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI khususnya pada aspek Optimalisasi Mediasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis mengajak para mediator baik dari unsur hakim maupun non hakim untuk bergabung dalam rapat diskusi optimalisasi mediasi yang bertempat di ruang serbaguna Pengadilan Agama Ciamis.
Dimulai pukul 08.00 WIB, kegiatan diskusi dipimpin sekaligus dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Bpk Drs. Darwin, S.H., M.Sy.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Ciamis telah dilaksanakan dengan berdasar pada PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun pada prakteknya dirasa perlu dilakukan evaluasi untuk mencapai hasil yang maksimal.

Fokus yang dibahas pada diskusi kali ini ialah seputar teknis administrasi mediasi serta kiat, tips dan trik dalam mencapai keberhasilan mediasi. Tujuan hasil diskusi ini diharapkan dapat mendukung Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI yaitu peningkatan keberhasilan mediasi, standardisasi tata ruang mediasi dan bimbingan teknis mediasi.
Definisi Mediasi ialah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sengketa yang dimaksud ialah semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Mahkamah Agung.
