Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Ciamis, 3 November 2022
Dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, Pengadilan Agama Ciamis melakukan monitoring serta evaluasi terhadap kegiatan layanan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh PERADI Cabang Tasikmalaya.
Bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis, kegiatan monev tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Bpk Drs. Darwin, S.H., M.Sy., serta turut hadir pula Panitera Muda Hukum, Gugatan, Permohonan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengadilan Agama Ciamis sebagai peserta rapat, sedangkan dari pihak PERADI Cabang Tasikmalaya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Divisi Pelayanan Bantuan Hukum.
Beberapa poin yang menjadi bahasan dalam kegiatan monev ini diantaranya :
- Persiapan pelaksanaan MoU perubahan data kontrak (addendum)
- Teknis administrasi surat gugatan dan permohonan

Dengan dilakukannya kegiatan monev ini, diharapkan Pengadilan Agama Ciamis bekerjasama dengan posbakum PERADI dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya yang tidak mampu dalam mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan.
Definisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

