Jelang PIPK 2022, PA Ciamis Ikuti FGD PIPK 2022 Secara Virtual

Ciamis, 10 November 2022
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal penerapan dan penilaian PIPK 2022, Pengadilan Agama Ciamis menghadiri undangan Focus Group Discussion persiapan pelaksanaan penilaian PIPK Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI pada hari Kamis Tanggal 10 November 2022. Bertempat di media center Pengadilan Agama Ciamis, acara tersebut diikuti oleh Sekretaris dan seluruh pejabat pengelola keuangan Pengadilan Agama Ciamis.
Pada kegiatan FGD ini, disampaikan petunjuk teknis penerapan dan penilaian PIPK oleh narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Akuntansi II pada Biro Keuangan MA RI, Bapak Nugroho Urip Widodo, S.E., M.M., dan Kepala Sub Bagian Pendataan pada Biro Perlengkapan MA RI, Bapak M. Sam Umar Wiraharja, S.Kom.
Dalam materi yang disampaikan, PIPK atau Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sedangkan penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan.
Nantinya, laporan hasil penilaian PIPK akan menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu Efektif, Efektif dengan pengecualian atau mengandung kelemahan material.
