Bekerjasama dengan Kodim, Disdukcapil dan Kemenag Ciamis, Pengadilan Agama Ciamis Bantu Masyarakat Dapatkan Kepastian Identitas Hukum
Ciamis, 7 Desember 2022
Bertempat di Aula Kodim Ciamis, telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kodim 0613 Ciamis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kementrian Agama Kabupaten Ciamis.
Kegiatan sidang terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen yang sah. Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut hadir juga jajaran forkopimda Kabupaten Ciamis diantaranya Dandim Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Ibu Dra. Soimah, S.H., M.H., Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Ibu Vivi Purnamawati, S.H., M.H., dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda (ASDA 1), Bpk H. Wasdi, yang mewakili Bupati Ciamis.
Dalam sambutan ASDA 1, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan suatu terobosan dalam melayani masyarakat Kabupaten Ciamis, beliau juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan sidang terpadu ini terutama kepada Pengadilan Agama Ciamis sebagai inisiator dan Kodim 0613 Ciamis sebagai fasilitator. “Selamat kepada para pengantin karena telah sah tercatat secara administratif, jadilah suami istri yang saling memuliakan dan menghormati agar dimuliakan oleh Allah SWT” ujar beliau dalam menutup sambutannya.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 44 perkara, dan kedepan rencananya akan diadakan kembali kegiatan sidang terpadu dengan target sebanyak 200 perkara. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Pelayanan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pelaksanaannya telah diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Sedangkan definisi Itsbat Nikah sendiri ialah Pengesahan Nikah bagi masyarakat beragama islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syaríyah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengesahan perkawinan / itsbat nikah, Pengadilan memberikan salinan penetapan kepada pemohon di hari yang sama saat pelaksanaan pelayanan sidang terpadu untuk kemudian diteruskan kepada KUA agar diterbitkan buku nikah / akta perkawinan dan DISDUKCAPIL agar diterbitkan dokumen identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

