CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by faza on . Hits: 88

Bertempat di Kodim 0613 Ciamis, PA Ciamis Sidangkan 91 Pasang Suami Istri Pada Kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah 27 Juni 2023

sidangterpadu 270623

Ciamis, 27 Juni 2023

Bertempat di Aula Kodim 0613 Ciamis, telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang merupakan inisiasi Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kodim 0613 Ciamis, Kementrian Agama (KUA Kecamatan Cipaku, KUA Kecamatan Ciamis, KUA Kecamatan Cijeungjing, KUA Kecamatan Panjalu, KUA Kecamatan Sukamantri, KUA Kecamatan Kawali, KUA Kecamatan Lumbung, KUA Kecamatan Panawangan, KUA Kecamatan Panumbangan) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut mengundang seluruh jajaran pimpinan daerah Kabupaten Ciamis diantaranya Bupati Ciamis, Komandan Distrik Militer Kodim 0613 Ciamis, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kementrian Agama, Kepala Disdukcapil, Kepala KUA masing-masing Kecamatan terkait, serta Dekan dan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Galuh.

FRAME POST IG 5

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak total 91 perkara, dan 45 diantaranya merupakan perkara prodeo / bebas biaya dimana seluruh proses berperkara menggunakan anggaran Pembebasan Biaya Perkara Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023. Seluruh pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.

Pada pelaksanaan acara, para pengantin disambut dan dijemput menggunakan prosesi adat lengser, selain itu disediakan juga tempat berfoto / photobooth yang telah dihias untuk para pasangan yang ingin mengabadikan momen itsbat nikah ini.

sidangterpadu 270623 2

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis