CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by faza on . Hits: 115

Rangkaian Kegiatan Sidang Terpadu dan Penandatanganan Perjanjian Hibah Tanah antara PA Ciamis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran

sidang terpadu 240823

Ciamis, 24 Agustus 2023

Bertempat di Aula Kecamatan Cimerak dan Langkap Lancar Kabupaten Pangandaran, telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang merupakan inisiasi Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran.

Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut mengundang dan dihadiri oleh beberapa jajaran pimpinan daerah Kabupaten Pangandaran diantaranya Bupati Pangandaran, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kementrian Agama, Kepala Disdukcapil, Kepala KUA masing-masing Kecamatan terkait.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak total 30 perkara, dan semuanya merupakan perkara prodeo / bebas biaya dimana seluruh proses berperkara menggunakan anggaran Pembebasan Biaya Perkara Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023. Seluruh pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.

Pada pelaksanaan acara, para pengantin disambut dan dijemput menggunakan prosesi adat lengser, selain itu disediakan juga tempat berfoto / photobooth yang telah dihias untuk para pasangan yang ingin mengabadikan momen itsbat nikah ini.

Setelah pelaksanaan sidang terpadu, kegiatan hari ini dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja serta perjanjian hibah tanah antara Pengadilan Agama Ciamis dan Pemerintah Daerah beserta 6 (enam) OPD Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis