PENGADILAN AGAMA CIAMIS BEKERJA SAMA DENGAN KODIM 0613/CIAMIS, KEMENAG, DISDUKCAPIL KAB. CIAMIS
GELAR PELAYANAN TERPADU ISBAT NIKAH DI KECAMATAN TAMBAKSARI

Ciamis, 18 Oktober 2023
Bertempat di Mesjid Jami Al-Fath Dusun Karangsari Desa Kadupandak Kec Tambaksari, telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang merupakan inisiasi Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kodim 0613 Ciamis, Kementerian Agama Kab. Ciamis dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Turut Hadir dalam acara ini, Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Dr. H. Arif Mukhsinin, SH., MH. beserta jajaran, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi, S.IP., M.I.Pol. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., Kaban Kesbangpol Kab. Ciamis diwakili Sekban Drs. Endang Sukirman, M.M., Kadis PMD Kab. Ciamis Ape Ruswandana, S.P., Kadis Dukcapil Kab. Ciamis Yayan M. Supyan, AP., S.IP., M.M., Kadis PUPRP Kab. Ciamis Dr. Andang Firman.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.

