CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by faza on . Hits: 154

Pelaksanaan Sidang Keliling Perdana di Tahun 2024, PA Ciamis Sidangkan Total 70 Perkara

sidkel 230124

Ciamis, 23 Januari 2024

Pada hari ini, Sidang di Luar Gedung kembali digelar oleh Pengadilan Agama Ciamis untuk periode Tahun Anggaran 2024. Sidang Keliling dilaksanakan di tiga tempat yang berbeda yaitu (1) bertempat di Balai Sidang Pangandaran, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran dilaksanakan setiap hari Selasa, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (3) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Pelaksanaan Sidang

Tim yang bersidang di Balai Sidang Pangandaran hari ini antara lain Bpk Yunadi, S.Ag. sebagai penanggung jawab,

Majelis Hakim 1

Bpk Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Masnun, S.H., Bpk Drs. H. Darul Palah sebagai Hakim Anggota, Bpk Drs. H. Asop Ridwan, M.H. Sebagai Panitera Pengganti,

Majelis Hakim 2

Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy., Bpk Drs. H. Komarudin, M.H. sebagai Hakim Anggota, Ibu Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag. Sebagai Panitera Pengganti,

H. Agus Salim, S.H.I. dan Dra. Hj. Yeyen Heryani sebagai Penanggung Jawab Administrasi dan Ikin Igmam Sodikin sebagai Pelaksana.

Agenda pada sidang kali ini ialah sidang pertama, total sebanyak 70 perkara disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.

sidkel 230124 1

Anggaran

Pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan sidang keliling Tahun 2024 sebesar
Rp 338.400.000 yang diperuntukkan untuk biaya transportasi, biaya kebersihan dan biaya operasional dengan target sebanyak 1308 perkara terselesaikan melalui sidang keliling.

Satu hal yang berbeda dari pelaksanaan sidang keliling tahun lalu adalah penambahan majelis hakim yang tadinya hanya 1 majelis, sekarang menjadi 2 majelis, tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara yang didaftarkan melalui sidang keliling, selain itu penyerapan anggaran juga menjadi lebih maksimal.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis