
Ciamis, 6 Februari 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di balai sidang Pengadilan Agama Ciamis yang bertempat di Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
*Majelis Hakim 1*
Bpk Drs. Masnun, S.H. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Firdaus, M.A., Ibu Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Ibu Dra. Hj. Iis Marlina. sebagai Panitera Pengganti,
*Majelis Hakim 2*
Bpk Drs. Endang Wawan sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H., Bpk Drs. H. Darul Palah sebagai Hakim Anggota, Ibu Hj. E. Farihat Fauziyah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Yunadi, S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Sidang Keliling, Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H., Bpk H. Muhamad Soleh sebagai Penanggung Jawab Administrasi, dan Moh Ridwan Natsir sebagai Pelaksana Administrasi.
Agenda pada sidang kali ini ialah sidang kedua, total sebanyak 45 perkara disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
