Pengadilan Agama Ciamis Sidangkan 23 Perkara Itsbat Nikah Tanpa Biaya pada Sidang Terpadu Perdana di Tahun 2024

Ciamis, 29 Februari 2024
Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah.
Pelaksanaan kegiatan sidang terpadu kali ini merupakan yang pertama di Tahun 2024, dalam kegiatan sidang terpadu turut hadir Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 23 perkara, yang seluruhnya merupakan perkara prodeo / dibebaskan dari membayar biaya perkara. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen berupa salinan penetapan dari Pengadilan Agama Ciamis, dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta buku nikah dari Kementerian Agama.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan sidang terpadu ini untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.
Harapan kedepannya Pengadilan Agama Ciamis dapat terus membantu masyarakat baik di wilayah Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan kepastian identitas hukum tanpa biaya.
