Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 8 Maret 2024

Ciamis, 8 Maret 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
Pelaksanaan Sidang
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. sebagai ketua majelis, Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy, Bpk Drs. H. Suryana, S.H. sebagai Hakim Anggota, ibu Nunung Nurlela, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Ibu Dra. Hj. Atin Hartini, Bpk H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Hayatunnufus, S.H. dan Guntur Puji Nugraha sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Endang Wawan sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A., Bpk Drs. Firdaus, M.A. sebagai Hakim Anggota, Ibu E. Farihat Fauziyah. S.Ag. Sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H., Bpk Yusuf Budi Santoso, S.H. Sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Taupik Abdul Rohim, S.H. dan Dede Nurisman, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
Agenda pada sidang kali ini ialah sidang kedua, total sebanyak 32 perkara disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
