Pembelajaran Minggu Pertama di Unit Kepaniteraan, Para Calon Hakim Magang PA Ciamis Pelajari Sub Bidang Panitera Muda Gugatan

Ciamis, 17 Mei 2024
Usai mengikuti Diklat I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 1 di Balai Diklat Litbang Kumdil MA RI, Megamendung, Bogor, para Calon Hakim PPCH Terpadu Peradilan Agama kembali ke masing-masing pengadilan tempat magang.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 31/KMA/SK.DL1/I/2024 Tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja Pengadilan Tempat Magang dan Penempatan Peserta Magang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu dan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 40/SEK/DL1/I/2024 Tanggal 4 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Terpadu Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

Pada saat pelaksanaan Diklat I, para Calon Hakim mengikuti rangkaian Diklat yang dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan sebagai berikut:
• Tahap I (Mandiri e-Learning) : 12 s.d. 23 Februari 2024
• Tahap II (Penyampaian materi secara klasikal) : 25 Februari s.d. 6 April 2024
Kemudian saat para Calon Hakim telah kembali ke satker masing-masing, Ketua Pengadilan tempat magang selaku Tutor beserta Hakim yang ditunjuk sebagai Mentor diminta untuk memberikan arahan, bimbingan, serta pengawasan kepada para Peserta (Mentee) selama pelaksanaan Tahapan Magang I yang dimulai pada tanggal 16 April s.d. 19 Juli 2024 (14 minggu) di Pengadilan Tempat Magang.
Hari ini para peserta telah melewati dan mempresentasikan seluruh hasil tahap pembelajaran minggu ke-5 mulai tanggal 13 – 17 Mei dengan mempelajari bidang kepaniteraan sub bidang Panitera Muda Gugatan dengan pembekalan beberapa materi diantaranya perkara gugatan, pengelolaan biaya perkara, register perkara gugatan, pendistribusian perkara, penetapan hari sidang, pemanggilan dan persidangan, intervensi (voeging, vrijwaring, tussenkomst), pemberitahuan isi putusan, Upaya hukum verzet, Upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, konsinyasi, eksekusi, derden verzet, penyerahan berkas yang sudah berkekuatan hukum tetap, validasi harian.
