28 Pasangan Jadi Peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Panjalu dan Sukamantri

Ciamis, 30 Mei 2024
Bertempat di KORAMIL (komando rayon militer) Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 28 perkara, yang telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen berupa salinan penetapan dari Pengadilan Agama Ciamis, dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta buku nikah dari Kementerian Agama.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan sidang terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.
Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Cigugur dan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, harapan kedepannya Pengadilan Agama Ciamis bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dapat terus membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian identitas hukum tanpa biaya khususnya pengesahan nikah / itsbat nikah.
