Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 28 Juni 2024

Ciamis, 28 Juni 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H. sebagai ketua majelis, Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A. dan Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. sebagai Hakim Anggota, ibu Richah Laili Sifa, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Yusuf Budi Santoso, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Ayudita Eldin, S.E. dan Eliani, S.E., M.M. sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Endang Wawan sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H. dan Bpk Drs. H. Darul Palah sebagai Hakim Anggota, Ibu Hj. E. Farihat Fauziyah, S.Ag. Sebagai Panitera Pengganti,
Ibu Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag., Bpk H. Muhamad Soleh, S.H., sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Dinoroberto, A.Md. dan Guntur Puji Nugraha, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 36 perkara (Kawali 13 pkr, Banjarsari 23 pkr) disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
