Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 5 Juli 2024

Ciamis, 5 Juli 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. Firdaus, M.A. sebagai ketua majelis, dan Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. dan Bpk Drs. H. Darul Palah sebagai Hakim Anggota, ibu Dra. Hj. Iis Marlina sebagai Panitera Pengganti,
Ibu Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Shinly Novianti, A.Md. dan Guntur Puji Nugraha, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A., sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy., Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H. sebagai Hakim Anggota, Ibu Dra. Hj. Yeyen Heryani Sebagai Panitera Pengganti,
Ibu Hj. Ela Sukaelah, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Faza Faridah, S.Kom dan Dede Nurisman, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 50 perkara (Kawali 18 pkr, Banjarsari 32 pkr) disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
