Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 26 Juli 2024

Ciamis, 26 Juli 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. H. Darul Palah sebagai ketua majelis, dan Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Bpk Oman, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Kamardi, S.H., MA. dan Bpk Yusuf Budi Santoso, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Faza Faridah, S.Kom dan Ikin Igmam Sodikin sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy., sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Endang Wawan dan Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. sebagai Hakim Anggota, Bpk Hamdun, S.H.I. Sebagai Panitera Pengganti,
Ibu Dra. Hj. Yeyen Heryani, Bpk H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Eliani, S.E., M.M. dan Ar Rayan Sejati, S.Kom sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 34 perkara (Kawali 12 pkr, Banjarsari 22 pkr) disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
