Ingin Berlari Lebih Cepat, Wakil Ketua Kumpulkan Pegawai Dalam Pembinaan Peningkatan Penerimaan Perkara E-Court Di Pengadilan Agama Ciamis

Ciamis, 4 September 2024
Monitoring dan Evaluasi bulanan dilaksanakan pada Rabu pagi ini. Di kemas dalam agenda Pembinaan, Dr. Hamzah, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua) memimpin langsung Monitoring dan Evaluasi ini. Berbagai hal disampaikan oleh pria asal cililin dalam giat pagi ini.
Menitikberatkan pada penilaian SIPP terbaru, Pak Hamzah segera mengarahkan kepada pihak terkait untuk segera melaksanakan dan memenuhi hal yang menjadi pendongkrak penilaian SIPP ini. Hal tersebut langsung di respon oleh tim Teknologi Informasi pada Pengadilan Agama Ciamis, yang rencananya akan dilaunching pekan depan.
Tak hanya penilaian SIPP, peningkatan perkara e-court pun menjadi fokus pada giat pagi ini, pasalnya Pengadilan Agama Ciamis merupakan satker di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan tingkat perkara e-court paling rendah saat ini. Tercatat hanya 3% (tiga persen) perkara e-court yang didaftarkan di Pengadilan Agama Ciamis. Hal tersebut menjadi pecut untuk segera meningkatkan kuantitas penerimaan perkara e-court ini.
"Badan Pengawasan (Bawas) terus memonitor satker di 4 (empat) lingkungan peradilan, dengan sedikitnya kuantitas e-court pada satu satker, akan memunculkan anggapan dari Bawas bahwa satker tersebut rentan dengan benturan kepentingan, dan itu akan menjadi target utama Bawas dalam pengawasan reguler atau pun pengawasan pengaduan" ujar Pak Hamzah. Dengan demikian, Kepaniteraan pengadilan Agama Ciamis dituntut untuk mendongkrak penerimaan perkara e-court ini.
Tak hanya dengan Interen Mahkamah Agung, MoU yang telah terjalin dengan PT. Pos Indonesia pun seolah berjalan tanpa ada regulasi yang jelas, hal ini bermuara kepada sedikitnya perkara e-court yang ditangani di Pengadilan Agama Ciamis, sehingga pihak PT. Pos Indonesia pun seolah setengah hati dalam menjalankan MoU dengan Mahkamah Agung umumnya. Menyikapi kondisi demikian, Drs. H. Asop Ridwan, S.H., M.H. (Panitera) telah melakukan koordinasi lanjutan dengan PT. Pos guna menjalankan kesepahaman dalam MoU dimaksud. Salah satu Pegawai pada Pengadilan Agama Ciamis telah diberi DDTK oleh PT. Pos Indonesia dalam penggunaan dashboard berbasis web yang dapat diakses oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Juru Sita dan Juru Sita Pengganti dengan menggunakan user dan password yang telah diberikan oleh PT. Pos Indonesia.
"Tak cukup relaas panggilan yang dilengkapi dengan tracking pos yang di print out, tetapi harus dilengkapi dengan foto penerima yang memegang Kartu Identitas Penduduk (KTP), sehingga pelaksanaan panggilan melalui mekanisme surat tercatat pun tetap memenuhi unsur resmi, sah, dan patut" Tutup Wakil Ketua.
