Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 13 September 2024

Ciamis, 13 September 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Firdaus, M.A. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. H. Darul Palah, Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H. sebagai Hakim Anggota, Ibu Dra. Hj. Iis Marlina sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A. sebagai mediator, Ibu Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Ade Tunia, S.H. dan Ade Heri Mustopa sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy dan Ibu Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Ibu Hj. Ela Sukaelah, S.H. Sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Endang Wawan sebagai mediator, Ibu Hj. Dewi Nurul Mustaqimah, S.Ag. dan Bpk H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Dede Nurisman, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 33 perkara (Kawali 11 pkr, Banjarsari 22 pkr) disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
