Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 25 Oktober 2024

Ciamis, 25 Oktober 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. H. Darul Palah, M.H. sebagai Ketua Majelis, Ibu Dra. Hj. Atin Hartini dan Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H. sebagai Hakim Anggota, Bpk Hamdun, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti, Ibu Dra. Hj. Yeyen Heryani, Bpk H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Hayatunnufus, S.H., Dede Nurisman, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A. sebagai Ketua Majelis, Bpk Firdaus, M.A., Bpk Drs. Endang Wawan sebagai Hakim Anggota, Ibu Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag. Sebagai Panitera Pengganti,
Bpk H. Yusuf Budi Santoso, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Faza Faridah, S.Kom, Dewi Madrin, A.Md., A.B., Ar Rayan Sejati, S.Kom sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 42 perkara (Kawali 13 pkr, Banjarsari 29 pkr) disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
