Bahas Berbagai Kendala, Monitoring dan Evaluasi Dengan PT. Pos Indonesia Digelar Pagi Ini

Kamis, 12/12/2024
Sesaat setelah rapat Monev dengan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Yunadi, S.Ag. (Ketua) kembali gelar rapat Monev lanjutan dengan PT. Pos Indonesia. Berbagai kendala yang telah beliau rangkum sebelumnya langsung dipaparkan kepada perwakilan PT. Pos Indonesia yang hadir dalam Monev pagi ini. Dalam pelaksanaan pemanggilan perkara yang didaftarkan melalui e-court, maka surat panggilan untuk tergugat akan dikirim melalui PT. Pos Indonesia, untuk itu beliau menekankan agar kiranya proses pengiriman surat yang dilakukan harus betul-betul dilaksanakan, sebab ada konsekuensi hukum terhadap surat yang dikirimkan tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa Juru Sita dan Juru Sita Pengganti tidak lagi menulis berita acara pemanggilan secara manual, melainkan berita acara relaas panggilan saat ini digantikan oleh proses perjalanan surat (tracking pos) mulai dari Pengadilan Agama sampai kepada penerima. Tak jarang ditemui Panggilan yang sebelumnya dinyatakan patut, menjadi tidak patut di persidangan berikutnya, dan penyampaian surat panggilan kepada para pihak yang seharusnya menggunakan layanan sameday dari PT. Pos Indonesia sebagaimana MoU, pada kenyataanya menjadi layanan Nextday.
Kedua point tersebut disampaikan oleh Pak Yunadi, dan direspon langsung oleh perwakilan PT. Pos Indonesia, dan berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Pak Yunadi memberikan kesempatan kepada PT. Pos Indonesia untuk mempedomani segala yang tertuang dalam MoU antara Pengadilan Agama Ciamis dengan PT. Pos Indonesia. "Kami tunggu progressnya sampai jadwal Monev berikutnya" Tegas Pak Yunadi
