Penuhi Balai Sidang, Masyarakat Pangandaran Antusias Sambut Pelaksanaan Sidang Keliling Perdana Tahun 2025

Ciamis, 21 Januari 2025
Masih bertempat di balai sidang keliling Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, pagi ini 2 Majelis Hakim Pengadilan Agama Ciamis laksanakan kegiatan sidang keliling perdana di tahun 2025. Setibanya disana, kedatangan tim sidang keliling disambut antusias oleh masyarakat yang terlihat ramai memenuhi sekeliling gedung balai sidang. Pelaksanaan sidang keliling perdana di tahun 2025 ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ciamis Nomor : 0080/KPA.W10-A5/SK.HK2.6/I/2025, dan masih berlokasi di tempat yang sama dengan pelaksanaan pada tahun 2024 lalu di 3 (tiga) lokasi yaitu Aula Kecamatan Kawali (Kabupaten Ciamis), Aula Kecamatan Banjarsari (Kabupaten Ciamis) dan Balai Sidang di Desa Babakan (Kabupaten Pangandaran).
Total sebanyak 61 perkara cerai gugat dan cerai talak disidangkan pada sidang keliling perdana hari ini, seluruh perkara tersebut merupakan perkara yang telah didaftarkan sebelumnya baik di kantor Pengadilan Agama Ciamis maupun di Mal Pelayanan Publik Pangandaran.
Anggaran
Pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan sidang keliling Tahun 2025 sebesar Rp 367.220.000 berasal dari anggaran DIPA 04 (Badan Peradilan Agama) komponen sidang di luar gedung Pengadilan yang diperuntukkan untuk biaya transportasi, biaya kebersihan dan biaya operasional dengan target sebanyak 1300 perkara terselesaikan melalui sidang keliling.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
