
Ciamis, 28 Februari 2025 mengakhiri bulan Syaban dengan sidang isbat kesaksian rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Ramadhan 1446 H. Sidang Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal ini dilaksanakan usai didaftarkan permohonan oleh H. Yayan Herdiana, M.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Pangandaran dengan nomor register perkara Nomor 72/Pdt.P/2025/PA.Cms.
Adapun yang dimaksud dengan Itsbat kesaksian rukyat hilal adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim. Hakim dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal. Sidang isbat kesaksian rukyat hilal diselenggarakan dengan cepat dan sederhana dan diatur dalam SK Dirjen Badilag NOMOR 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal.
Sidang isbat kesaksian rukyat hilal ini dipimpin oleh Hakim Drs. Abd Azis, M.H. dan dibantu oleh Siti Sofia Emalia, S.Ag selaku Panitera Sidang. Sidang dilaksanakan di Pasirlasih Keusik Luhur Cimerak Pangandaran juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ciamis Bapak Yunadi, S.Ag, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Perwakilan MUI Kabupaten Pangandaran, Perwakilan Ormas Keagamaan dari NU, Muhammadiyah dan LDII Kabupaten Pangandaran dan Calon Hakim Pengadilan Agama Ciamis.
Adapun perukyat hilal terdiri dari 2 orang yaitu Kiyai Unaedin dan Egis Setiawan menerangkan bahwa tidak melihat hilal karena tertutup oleh awan tebal. Dalam persidangan, kemudian oleh Hakim Drs. Abd Azis, M.H. kedua Perukyat tersebut dimintai keterangannya atas kesaksian telah melihat hilal 1 Ramdhan 1446 H tersebut. Hakim Drs. Abd Azis, M.H. ingin memastikan bahwa selain kedua Perukyat telah memenuhi syarat formil sebagai Perukyat, pun dipastikan bahwa keterangan keduanya benar-benar memenuhi syarat materil.
Sebagai pengingat, bahwa Perukyat harus memenuhi 2 syarat:
- Syarat Formil:
- Aqil baligh atau sudah dewasa;
- Beragama Islam;
- Laki-laki atau perempuan;
- Sehat akalnya;
- Jujur, adil, dan dapat dipercaya;
- Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Syarat Materiil:
- Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
- Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.
- Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar’i.
“Menimbang, bahwa kedua Perukyat telah menyampaikan hasil rukyatnya dalam persidangan” Menimbang bahwa Pemohon menerangkan bahwa tidak ada satupun perukyat yang melihat hilal. Menimbang bahwa oleh karena berdasarkan laporan Pemohon tidak ada satupun perukyat yang melihat hilal, maka permohonan aquo dinilai tidak ada dasar permohonanya atau tidak memenuhi syarat formil dan oleh karena itu patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Demikian pertimbangan Hakim Drs. Abd Azis, M.H atas permohonan kesaksian rukyatul hilal yang dimohonkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran dalam penentuan awal bulan Ramadhan 1446 H yang dibacakan pada sore hari setelah maghrib tanggal 28 Februari 2025 di Pasirlasih Keusik Luhur Cimerak Pangandaran. (WY)
