Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor

Ciamis, 5 Mei 2025
Berdasarkan surat undangan Nomor B.326/Dt.III.IV/BA.03/4/205 dari Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk menghadiri Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : Senin, tanggal 5 Mei 2025, Pengadilan Agama Ciamis di hadiri Wakil Ketua Pengadilan Ciamis.
Agenda Kegiatan
Pembukaan dan Sambutan
- Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI
- Direktur Jenderal Badilag MA RI
Pemaparan Materi
- Peran Nazhir dalam Pengelolaan Aset Wakaf
- Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor
- Kebijakan dan Regulasi Terkait Isbat Wakaf
Diskusi dan Tanya Jawab
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerjasama (jika ada)
Penutup

Tujuan Sosialisasi
- Mempercepat proses legalisasi tanah wakaf melalui mekanisme isbat di Pengadilan Agama.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.
Memperkuat kolaborasi antara Kemenag, Badilag, dan BPN dalam pendaftaran tanah wakaf.
