CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by Tim IT PA Ciamis on . Hits: 86

Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pangandaran Tahun 2025

RAPAT TEKNIS SIDANG TERPADU PANGANDARAN 301025

Pangandaran, 30 Oktober 2025

Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah, telah dilaksanakan rapat teknis bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Ciamis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Pangandaran, Kepala Dinas Sosial beserta Kepala Bidang, Kepala Disdukcapil beserta Kepala Bidang, Plt Kabag Hukum, Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kemenag, Camat Cijulang, Camat Cimerak, Camat Kalipucang, Camat Langkaplancar, Camat Mangunjaya, Camat Pangandaran, Camat Parigi dan Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran.

Pertemuan tersebut membahas secara komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan sidang terpadu, mulai dari pendataan pasangan calon peserta itsbat nikah, koordinasi antar instansi, hingga dukungan fasilitasi bagi masyarakat kurang mampu yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan dan keagamaan.

Rapat teknis ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan kesiapan seluruh pihak terkait, agar pelaksanaan sidang terpadu nantinya dapat berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran. Harapannya dengan adanya pelaksanaan sidang terpadu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan serta memberikan kemudahan dalam proses pengesahan nikah. Dengan demikian, sidang terpadu ini tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga para pasangan.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.

Pelaksanaan sidang terpadu ini rencananya akan difasilitasi menggunakan anggaran belanja penyelesaian perkara melalui sidang terpadu dan penyelesaian perkara melalui pembebasan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2025. 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis