Penuhi Undangan Verifikasi Berkas Itsbat Nikah, PA Ciamis Jalin Sinergi dengan KUA Sukamantri Upayakan Kepastian Hukum Warga Desa Cibeureum [06/11]

Ciamis, 6 Nov 2025
Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat, Pengadilan Agama Ciamis memenuhi undangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukamantri pada Kamis, 6 November 2025 dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi Berkas Sidang Terpadu Itsbat Nikah. Acara penting ini dilaksanakan bertempat di Balai Desa Cibeureum, Sukamantri, Ciamis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pendataan program GAS PEKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera mencatatkan pernikahan mereka.
Tujuan dan Pelaksanaan: Verifikasi berkas ini menjadi tahapan krusial sebelum dilaksanakannya Sidang Terpadu Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama. Tim verifikator yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Permohonan, Kasubag dan staf pelaksana memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon peserta. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Cibeureum, Kepala KUA Sukamantri, dan perwakilan Koramil 1306 Panjalu.
Para calon peserta itsbat nikah dari Desa Cibeureum dan sekitarnya tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian verifikasi. Mereka berharap melalui program ini, status pernikahan mereka diakui secara hukum negara, memberikan perlindungan dan hak-hak sipil bagi keluarga mereka.
Kegiatan verifikasi berjalan tertib dan lancar. Hasil verifikasi berkas ini akan menjadi dasar penentuan peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang jadwalnya akan ditetapkan kemudian. Total sekitar 21 berkas yang lolos proses verifikasi dan akan didaftarkan pada sidang terpadu itsbat nikah menggunakan anggaran prodeo (pembebasan biaya perkara) DIPA 04 Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2025.
