Kegiatan Verifikasi Itsbat Nikah di KUA Rajadesa, 14 Berkas Berhasil Lolos Proses Verifikasi

Ciamis, 11 November 2025
Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat, Pengadilan Agama Ciamis memenuhi undangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajadesa pada Selasa, 11 November 2025 dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi Berkas Sidang Terpadu Itsbat Nikah. Acara penting ini dilaksanakan bertempat di Aula KUA Rajadesa, Ciamis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pendataan program GAS PEKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera mencatatkan pernikahan mereka.
Tujuan dan Pelaksanaan: Verifikasi berkas ini menjadi tahapan krusial sebelum dilaksanakannya Sidang Terpadu Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama. Tim verifikator yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Permohonan, Kasubag dan staf pelaksana memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon peserta.
Para calon peserta itsbat nikah yang berasal dari 6 Desa berbeda, Desa Rajadesa, Desa Sirnajaya, Desa Tigaherang, Desa Purwaraja, Desa Sukaharja, Desa Tanjungjaya tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian verifikasi. Mereka berharap melalui program ini, status pernikahan mereka diakui secara hukum negara, memberikan perlindungan dan hak-hak sipil bagi keluarga mereka.
Kegiatan verifikasi berjalan tertib dan lancar. Hasil verifikasi berkas ini akan menjadi dasar penentuan peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang jadwalnya akan ditetapkan kemudian. Total sebanyak 14 berkas yang melalui proses verifikasi dan lolos semuanya, kemudian 14 berkas tersebut akan didaftarkan pada sidang terpadu itsbat nikah menggunakan anggaran prodeo (pembebasan biaya perkara) DIPA 04 Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2025.
