Pelaksanaan Sidang Terpadu di KUA Panjalu, PA Ciamis Berikan Penetapan Pengesahan Nikah kepada 22 Pasangan [10/12]

Ciamis, 10 Desember 2025
Bertempat di Kantor KUA Panjalu , Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan pemerintah desa setempat. Turut hadir tim sidang yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti, staf administrasi serta Camat Panjalu yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Bpk Totoy Gustaman, S.TP., Kepala KUA Panjalu, Bpk H. Saepul Millah, S.Ag., Kapolsek Panjalu, Bpk AKP. Yaya Koswara, S.H., dan seluruh pegawai KUA Panjalu.
Wakil Ketua PA Ciamis, Bpk M. Radhia Wardana, S.H.I., M.H. dalam pembukaannya menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa lebih baik menikah secara resmi di KUA karena banyaknya dampak buruk dari pernikahan siri diantaranya tidak adanya kepastian hukum dan identitas, serta meminta kepada para pasangan yang mengikuti sidang untuk menyampaikan kepada masyarakat lainnya agar tidak menikah secara siri.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 23 perkara, yang telah melewati proses pendataan, persiapan dokumen, seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya, namun terdapat 1 perkara yang dicabut karena salah satu pihak pemohon meninggal dunia, sehingga total sebanyak 22 pasangan yang selesai disidangkan. Seluruh perkara tersebut dibayarkan menggunakan anggaran DIPA program pembebasan biaya perkara Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2025 sehingga para pasangan tersebut tidak mengeluarkan biaya atas pelaksanaan sidang terpadu hari ini.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.
Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan sidang terpadu di dalam kota yang ke-5 dari total 6 kali pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah di Tahun 2025.
