Berikut ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republi Indonesia, No. 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.
Selengkapnya silahkan klik di sini
